Parisada Hindu Dharma Indonesia terus melakukan pembenahan atas Badan Dharma Dana Nasional (BDDN). Badan yang khusus mengelola dana punia warga Hindu yang semula dalam wadah legalitas Yayasan Adikara Dharma Parisad (YADP) diganti dengan Yayasan Badan Dharma Dana Nasional (YBDDN).
Menurut Samudera Gina Antara dan I Nyoman Widia, dua orang Pengurus PHDI Pusat yang mengurus bidang ekonomi, ada beberapa alasan dilakukannya penggantian wadah legalitas BDDN ini, yaitu:
-
Memperjelas bahwa BDDN adalah “milik” warga Hindu, dengan dilibatkannya semua ormas Hindu Nasional ke dalam wadah yayasan (YBDDN), dengan Ketua Umum PHDI Pusat secara otomatis adalah Ketua Pembina YBDDN dan para Ketua Umum ormas Hindu Nasional lainnya sebagai Pengawas YBDDN;
-
Memperjelas brand BDDN, karena selama ini warga Hindu banyak yang mempertanyakan mengapa nama BDDN berbeda dengan nama yayasannya YADP;
-
Meningkatkan lagi profesinalisasi dalam pengelolaan BDDN.
Perubahan legalitas BDDN dari wadah yayasan lama (YADP) diganti dengan yayasan baru (YBDDN) dilakukan di Kantor Sekretariat PHDI Pusat, pada Rabu, 21 April 2021, di hadapan Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati, S.H.,M.Kn.
Hadir pada acara penandatangan akta Yayasan Badan Dharma Dana Nasional sebagai wadah legalitas BDDN di antaranya Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat masa bhakti 2011-2016 SN Suwisma, Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Nengah Dana, Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya, Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat I Ketut Parwata, Ketua Umum DPP Prajaniti KS Arsana, Ketua Umum PSN Pusat Pinandita Wayan Rajin, Ketua Umum WHDI Pusat Ny. Rataya B. Kencanawati, Sekretaris Jenderal ICHI Ketut Budiasa, dan beberapa tokoh Hindu lainnya.
Selama ini, salah satu hambatan dalam penampungan dana punia warga Hindu, khususnya PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI adalah belum adanya payung hukum negara yang mengatur pengumpulan dana punia. Ke depannya diharapkan agar BDDN dapat dimasukkan ke dalam Keputusan Presiden sebagai wadah penampungan dana punia warga Hindu yang ditetapkan Pemerintah. Paling tidak, ada payung hukum dari Kementerian Agama.
(AA Indah Pitasari/Jakarta)
[telah dibaca 397 kali]