Bagikan

AGRACITTA
Atas Asung Kertha Wara Nugraha Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memberikan landasan dasar dan pedoman pokok dalam segala bentuk aktivitas perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan  Pancasila dan Ungdang – Undang Dasar Republik Indonesia  1945.

Menyadari bahwa untuk keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia mutlak diperlukan kesadaran nasional dalam menegakkan dan melaksanakan kebenaran dan keadilan.

Umat Hindu Indonesia, melalui ajaran Catur Guru Bhakti meyakini dan menyadari sepenuhnya bahwa berbhakti dan mengabdi pada perjuangan bangsa Indonesia adalah merupakan suatu kewajiban dalam upaya mencapai Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma. Oleh karena itu dengan rasa sujud dan bhakti kehadapan Hyang Widhi Wasa umat Hindu Indonesia berketetapan hati membentuk suatu wadah perjuangan dalam bentuk organisasi kemasyarakatan yang berlingkup nasional.

Organisasi Kemasyarakatan ini didayagunakan sebagai media peningkatan kualitas sumber daya manusia dan aktualisasi diri serta wadah pengembangan dharma bhakti umat Hindu kepada nusa,bangsa, dan agama demi suksesnya pembangunan nasional.

Organisasi Kemasyarakatan ini bernama PRAJANITI HINDU INDONESIA yang selanjutnya disebut PRAJANITI, didirikan pada Buda Pon Pujut tanggal 19 Juni1968 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

[telah dibaca 0 kali]


Bagikan